Selasa, 17 Maret 2015

administrasi keuangan negara



BAB I
PEMBAHASAN

1.1  Latar Belakang
Penerimaan Negara merupakan pemasukan yang diperoleh Negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintah, adapaun distribusi beban dalam sebuah pajak, system perpajakan dan pergeseran beban pajak, Hubungan perorangan dengan pasar industry dan kesejahteraan. sedangkan Sumber-sumber penerimaan Negara berasal dari berbagai sector, dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sumber-sumber penerimaan Negara antara lain Pajak, Retribusi, Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan negara, Denda-denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah, Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, Pencetakan uang kertas, Hasil dari undian Negara, Pinjaman, dan Hadiah. Dan penerimaan Negara yang paling potensi adalah dari penerimaan pajak. Dapat dikatakan setiap tahunnya penerimaan Negara dari sector pajak mengalami kenaikan. Pada dasarnya penerimaan Negara didapat dari masyarakat dan semestinya digunakan lagi bagi kepentingan masyarakat pada umumnya. Pada awalnya masyarakat awam hanya mengertahui penerimaan negra hanya pada sector pajak saja.
Membayar pajak bukan hanya sebagai kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pebiayaan Negara dan pembangunan nasioanal. Pajak merupakan pendapatan Negara, namun dalam perpajakan seringkalai muncul berbagai prsoalan baik itu yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat) atau aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif.
Dari pajak ini akan terus berpengaruh terhadap pergeseran beban pajak dan kesejahteraan yang hilang karena pajak. Mungkin kita disini sebagai masyarakat bertanya-tanya, mengapa ada kesejahteraan yang hilang karena pajak. Sedangkan pajak adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang tidak diinginkan dan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan serta pembangunan ekonomi yang lebih baik di negaranya. Dan mengapa pula ada pergeseran beban pajak

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Pemerintah ?
2.      Apa Saja Sumber Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah ?
3.      Bagaimana System Perpajakan dan Pergeseran Beban Pajak ?
4.      Bagaiman Hubungan Perorangan dengan Pasar Industri dan Kesejahteraan ?
5.      Seberapa Besar Kesejahteraan Hilang Karena Pajak ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud Penerimaan Pemerintah;
2.      Untuk dapat mengetahui sumber penerimaan dan distribusi pemerintah;
3.      Untuk mengetahui sistem perpajakan dan pergeseran beban pajak;
4.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan perorangan dengan pasar industry dan kesejahteraan;
5.      Untuk mengetahui seberapa besar kesejahteraan hilang karena pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Penerimaan Pemerintah
Menurut undang-undang No 17 Tahun 2003 tentan Keuangan Negara yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah Pemerintahan Pusat dan/atau  Pemerintahan Daerah. Penerimaan pemerintah dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Di samping mempunyai berbagai kewajiban, Negara (pemerintah) juga mempunyai berbagai hak. Salah satu haknya adalah menggali sumber-sumber  penerimaan bagi Negara untuk membiayai berbagai pengeluaran sehubungan dengan kegiatan penyelenggaraan negra/pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerimaan atau pendapatan Negara (government revenue) adalah semua penerimaan kas umum (kas penerimaan pusat) atau kas daerah (penerimaaan daerah) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuilitas dana dalam periode tahun anggaraan bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat atau daerah. Dalam arti yang luas, penerimaan atau pendapatan Negara adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pencetakan uang, pinjaman pemerintah menjalankan berbagai pungutan dari masyarakat yang didasarkan pada undang-undang.

2.2 Sumber Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah
2.2.1 Sumber Penerimaan Pemerintah
      Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dsb. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat menarik suatu batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah itu, tetapi walaupun demikian sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Pajak
Yang dimaksud dengan pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya : Pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan dsb. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negra (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung bias ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Sementara itu, dari perspektif ekonomi, pajak dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public. Pemehaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasa barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Adapun pemahaman pajak dari perspektif hukum, menurut Soemitro, adalah suatu perikatan yang muncul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara, Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa, dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus (petugas pemeriksa pajak) sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayaran pajak.
Pajak, menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun cirri-ciri pajak yang diantaranya : iuran rakyat kepada Negara, pajak dipungut oleh Negara, pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, pemungutan pajak dapat dipaksakan, pemungutan pajak merupakan alih dana dari wajib pajak sebagai pembayar pajak (sector swasta) kepada pemungut pajak/ pengelola pajak (Negara/pemerintah), Pajak mempunyai fungsi bugeter (mengisi kas Negara/anggaran Negara) dan fungsi regulerent (mengatur kebijakan Negara dibidang social dan ekonomi), tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara langsung yang bersifat individu, hasil penerimaan pajak digunakan untuk membiayai tugas umum Negara/pemerintah, baik rutin maupun pembangunan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Retribusi
Yang dimaksud dengan retribusi ialah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut. Misalnya : Uang kuliah, uang langganan air minum, uang langganan listrik.
c.       Keuantungan dari perusahaan-perusahaan Negara
Penerimaan yang berasal dari sumber ini merupakan penerimaan-penerimaan pemerintah dari hasil penjualan (harga) barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan Negara.
d.      Denda-denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
e.       Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi), tol atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu seperti di jagorawi.
f.       Pencetakan uang kertas
Karena sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat. Pemerintah mempunyai kekuaasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau minta kepada bank sentral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu deking. Apabila pencetakan uang itu dijalankan dengan kurang hati-hati, maka akibatnya akan kurang baik yaitu cenderung untuk menimbulkan inflasi. Inflasi mempunyai pengaruh seperti hanya dengan pajak. Oleh karena itu sering kali inflasi disebut sebagai pajak yang tidak kentara, karena konsumen dengan jumlah uang yang sama akan dapat memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang semakin sedikit jumlahnya berhubung dengan turunnya nilai uang.
g.      Hasil dari undian Negara
Dengan undian Negara, pemerintah akan mendapatkan dana yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dpaat dijual dengan semua pengeluaran-pengeluarannya termasuk hadiah yang diberikan kepada pemenang darai undian Negara tersebut. Undian Negara ini adalah baik sifatnya karena harga surat undiannya adalah sangat murah, sehingga mereka yang membelinya tidak begitu merasakan rugi kalau tidak memperoleh kemenangan, tetapi sekedar menyumbang kepada pemerintah, sedangkan yang menang akan sungguh-sungguh akan merasa senang. Tetapi sering kali usaha-usaha mengumpulkan dana melalui system undian ini membawa pengaruh-pengaruh yang kurang baik terhadap kehidupan rakyat kecil karena mereka ini kemudian berlomba-lomba dalam mencari kemenangan, tanpa melihat kemampuannya dan kurang mengadakan perhitungan. Hal ini memang masuk akal karena bila mereka menang, status sosialnya akan meningkat dengan cepat sekali. Contoh : Sumbangan Yayasan Dana Bantuan.
h.      Pinjaman
Pinjaman ini dapat berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Pada umumnya Negara-negara sedang berkembang mengandalkan pembiayaan pembangunannya sebagian besar pada pinjaman ini.
i.  Hadiah
Sumber dana jenis ini dapat terjadi seperti pemerintah pusat memberikan hadiah kepada pemerintah daerah, atau dari swasta kepada pemerintah dan dapat pula terjadi dari pemerintah dari suatu Negara kepada pemerintah Negara lain. Penerimaan Negara dari sumber ini sifatnya adalah folunter tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.

2.2.2 Distribusi Beban Pemerintah
Distribusi adalah suatu proses penyamapian barang atu jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atu jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik.
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintahan di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerinth kepada anggota-anggota masyarakatnya. Kita lihat sekarang mengenai sumber penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak karena pajak adalah sumber penerimaan Negara yang terbesar bagi Negara-negara dimanapun. Pajak disamping sebagai sumber penerimaan Negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.
Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan distribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi. Tetapi pengertian ini diperluas yaitu untuk mengatur kegiatan-kegiatan baik kegiatan produsen maupun konsumen dalam mencapai tujuannnya masing-masing. Dengan melalui system perpajakan pemerintah dapat menghalangi dihasilkannya barang-barang tertentu yang tidak dikehendaki oleh pemerintah, dan dapat pula pemerintah mencegah konsumsi barang-barang tertentu yang diperkirakan akan mengganggu kesehatan atau di anggap kurang penting oleh pemerintah. Sebaliknya dengan meringankan beban pajak atau menghapus pajak pemerintah dapat memajukan suatu kegiatan ekonomi tertentu.
a.       Smith’s Conons
Dalam mendistribusikan beban  pemerintah atau dengan kata lain karena kegiatan pemerintah sebagian besar dibiayai oleh penerimaan pajak, maka berarti ada masalah pengenaaan pajak pada wajib pajak. Dalam pengenaan pajak itu adam smith telah mengajukan beberapa prinsip bagi pengenaan pajak yang baik yang disebut dengan  Smith’s Conons, yaitu :
1.      Prinsip kesamaan / keadila (equity)
Artinya ialah bahwa beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relative dari setiap wajib pajak. Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagian dasar didalam distribusi beban pajak itu, sehingga bukan beban pajak dalam arti uang yang penting tetapi beban riil dalam arti kepuasaan yang hilang.
2.      Prinsip Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas, jelas dan pasti bagi setiap wajib pajak, sehingga mudah dimengerti oleh mereka dan juga akan memudahkan administrasi pemerintahan sendiri.
3.      Prinsip Kecocokan/Kelayakan (convenience)
Pajak jangan sampai terlalu menekan seseorang wajib pajak, sehingga wajib pajak akan dengan suka dan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.
4.      Prinsip Ekonomi (economy)
Pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar dari pada jumlah penerimaan pajaknya.
Smith’s Conons ini masih dilengkapi oleh sarjana lain dengan satu prinsip lagi yaitu yang disebut prinsip ketepatan (adequity). Pajak hendaknya dipungut tepat pada waktunya jangan smapai mempersulit posisi anggaran belanja.
b.      Benefit Approach dan Ability to Pay Approach ?
Pendekatan ini lebih mudah dilaksanakn yaitu pada pokoknya bahwa :
1.      Benefit Approach dengan kata lain adalah prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas manfaat yang diterima oleh seorang wajib pajak dari pembayaran pajak itu kepada pemerintah.
2.      Ability to Pay Approach, sering pula disebut sebagai prinsip kemampuan untuk membayar atau berdasarkan atas daya pikul seorang wajib pajak. Jadi yang dimaksud ialah bahwa seorang wajib pajak akan dikenai beban pajak sesuai dengan kemampuannya untuk membayar pajak. Wajib pajak yang memliki kemampuan membayar yang sama dikenai pajak yang sama bebannya (horizontal equity), dan wajib pajak yang kemmpuannya berbeda dikenai pajak yang berbeda pula bebannya (vertical equity). Kemampuan untuk membayar pajak ini dapat diketahui dengan melihat besarnya pendapatn baik yang berasal sdari tenaga kerja maupun yang bersal dari kekayaan serta besarnya pengeluaran seseorang wajib pajak setelah pengeluaran konsumsi esensial.
c.       Konsep Equal Sacrifice
Sehubungan dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka apa yang kita maksud dengan sama disini adalah pembayarannya dalam arti beban riil (riil burden) yang di derita seorang wajib pajak. Beban riil ini kita ukur dengan besarnya kepuasaan atau guna (utility) yang hilang, karena pembayaran pajak tersebut.
Berhubung untuk mengukur kemampuan membayar pajak dapat dilihat dari tingkat pendapatan seseorang wajib pajak, maka kita akan menggunakan anggapan bahwa pengorbanan yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai individu dapat di ukur sebagai fungsi dari pendapatan yang diserahkannya kepada pemerintah. Jadi jelasnya ialah bahwa kepuasaan atau guna itu merupakan fungsi dari besarnya pendapatan seseorang. Prinsip atas dasar pengorbanan ini dapat kita golongkan menjadai tiga macam yaitu :
1.      Kesamaan pengorbanan secara absolute;
2.      Kemampuan pengorbanan secara proforsional;
3.      Kesamaan pengorbanan secara marginal.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendidtribusikan pendapatan agar kesejahteraan dapat menyebar ke setiap lapisan masyarakat. Ketidak sempurnaan pasar dapat menyebabkan penumpukan kekayaan pada salah satu golongan atau kelompok masyarakat saja. Apa lagi jika penumpukan kekayaan ini juga terjadi karena adanya monopoli. Akibatnya, kesenjangan antar golongan akan semakin melebar. Jika hal tersebut dibiarkan, maka bibit-bibit kecemburuan sosil akan mudah menjadi “bahan bakar” yang efektif untuk meledakan anarki. Hanya Negara yang bias “memaksa” golongan masyarakat kaya untuk enyisihkan penghasilannya dengan mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan pemerintah atau Negara menjalankan fungsi distribusi. Melalui pemungutan pajak, Negara bias menyediakan pelayanan kesehtan yang murah dan pendidikan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Negara juga bias memberikan subsidi atas pengadaan rumah murah dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.

2.3 Sistem Perpajakan dan Pergeseran Beban Pajak
2.3.1 Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan terdiri dari sasaran atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak adalah segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan, barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang. Adapun jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak kali tariff pajak atau T = B * R, dimana T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak dan R adalah tarif pajak. Dengan membandingkan antara beban pajak dari setiap macam pajak dengan seluruh jumlah pendapatan ditambah dengan nilai seluruh kekayaan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok (esensial) dari seorang wajib pajak, maka kita dapat menggolongkan beberapa struktur pajak sebagai berikut:
a.       Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan presentasi yang semakin tinggi dengan semakin tingginya kemampuan membayar pajak (taxable capacity). Jadi kenaikan taxable capacity akan diikuti dengan kenaikan pembayaran pajak dengan persentase yang lebih besar. Dengan kata lain tariff pajak rata-rata (average tax rate) meningkat dengan semakin tingginya dasar pajak (tax base), dan tarif pajak marginal (marginal tax rate) lebih tinggi dari pada tariff pajak rata-rata.
b.      Pajak dikatakan proporsional apabila pajak itu dikenakan dengan presentase yang sebanding dengan perkembangan pendapatan setelah dikurangi dengan kebutuhan-kebutuhan esensial.
c.       Pajak dikatakan regresif apabila pajak dikenakan dengan perkembangan taxabale capacity. Jadi dengan kata lain, dengan bertambahnya taxabale capacity perentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil.
Berdasarkan atas pengertian-pengertian diatas, maka kita dapat mengatakan bahwa pajak pendapatan dan pajak kekayaan biasanya lebih bersifat progresif dan pajak penjualan lebih bersifat regresif. Hal ini disebabkan karena pemerintah biasanya berusaha untuk mengurangi  kesenjangan dalam distribusi pendapatan, sehingga system pajak yang progresif dapat diterapkan pada pendapatan dan memang sulit untuk diterapkan pada pajak penjualan. Pajak penjualan bersifat regresif karena setiap transaksi yang sama dikenakan pajak penjualan yang sama tarifnya, sehingga walaupun ada orang yang pendapatannyatinggi tetapi dikenai pajak yang sama besarnya dengan orang yang pendapatannya rendah karena mereka mengadakan transaksi yang sama.
Walupun demikian dalam praktek pembedaan-pembedaan tersebut tidaklah dapat kita pisahkan dengan tegas. Misalnya pajak radio. Untuk semua pesawat radio, baik dari macam apa saja dan dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai taxabale capacity yang berbeda-beda ternyata dikenakan pajak yang sama besarnya. Sama halnya bagi kendaraan bermotor dan kendaraan-kendaraan tidak bermotor. Jadi sebenarnya kalu besar pajak itu dibandingkan dengan besarnya taxabale capacity dari masing-masing pemilik barang-barang tersebut justru pajak itu bersifat regresi.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan Negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. System perekonomian yang dilakukan oleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu Official assessment system, Self assessment system, dan withholding tax system.
1.      Official Assessment System
Official Assessment System Adalah suatu system pemungutan pajak yang berdasarkan undang-undang pemerintah (fiskus) diberi wewenang untuk menentuka besarnya pajak yang terutang. Cirinya : wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada fikus, wajib pajak bersifat menuggu (pasif), utang pajak yang harus dibayar oleh WP timbul setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) oleh fiskus.
2.      Self Assessment System
Self Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang berdasarkan undang-undang memberikan kepercayaan kepada WP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan. Cirinya : WP menghitung dan memperhitungkan sendiri oleh WP, pajak yang harus dibayar/pajak yang terutang. WP membayar/menyetor sendiri pajak yang harus dibayar/pajak yang terutang ke bank/kantor pos. WP melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah (fiskus) mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban WP dibidang perpajaka.
3.      With Holding System
With Holding System adalah suatu system pemungutan pajak yang  berdasarkan undang-undang member kepercayaan/wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan WP yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut pajak yang wajib membayarnya. Pihak ketiga wajib menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Cirinya : potongan/ pungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pemerintah/bukan fiskus). Pemotong atau pemungutan pajak wajib menyetorkan hasil pemotongan atau pemungutan pajak tersebut. Pemerintah (fiskus) mengawasi pelaksanaan pemotong atau pemungutan dan penyetoran oleh pihak ketiga.
Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada  self assessment system. Dalam Self assessment  system mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1.      Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak.
2.      Kejujuran wajib pajak.
3.      Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak.
4.      Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.
Hingga saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), kring pajak, dan help desk. Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem tersebut citranegatif Pajak dimasyarakat dapat berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan. Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat pajak khususnya dimana mereka hanya memberikan sosialisasi kepada wajib pajak tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak wajib pajak yang kecewa ternyata mereka sudah tidak terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (suratterlambat datang). Hal-hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi dalam penerapan system administrasi modern yang telah berjalan selama ini sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu.
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran. Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaanakan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh system administrasi.
Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
2.      Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
3.      Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidak efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
4.      Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5.      Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6.      Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
7.      Kepastian.
8.      Dapat dilaksanakan.
9.      Dapat diterima,
Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang keadaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
2.3.2  Pergeseran Beban Pajak
Masalah lain yang juga sangat menarik dalam pembicaraan mengenai system perpajakan ialah bahwa seringkali terjadi suatu jumlah pajak dibayar oleh seorang wajib pajak dan ternyata yang menderita/memikul beban pajaknya bukan seorang wajib pajak tersebut. Dengan kata lain wajib pajak tidak sama dengan seorang pemikul beban pajak. Jadi wajib pajak dapat menggeserkan sebagian atau seluruh beban pajak itu kepada orang lain. Jadi masalah distribusi beban pajak (incidence of taxation) adalah masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak yang terakhir setelah terjadi penggeseran. Dalam pengertian ekonomis masalah dapat tidaknya beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi mengenai macam sifat pajak. Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut dengan pajak tidak langsung, sedangkan pajak yang bebannya tidak dapatdigeserkan disebut pajak langsung.
Dalam masalah distribusi beban pajak, dibahas masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak. Kenyataannya, dari pelaksanaan sistem perpajakan, sering terjadi wajib pajak tidak sama dengan si pemikul beban pajak. Dalam keadaan seperti itu, terjadi apa yang disebut dengan pergeseran beban pajak. Pergeseran beban pajak dari wajib pajak ke orang lain dapat dilakukan dengan menggeser seluruh beban pajaknya atau hanya sebagian saja dari beban pajaknya.   Dalam proses pergeseran beban pajak, dapat dilakukan ke muka, artinya beban pajak digeserkan kepada konsumen dari produsen. Misalnya, seorang produsen rokok yang dikenai pajak penjualan atau cukai, ia akan berusaha menggeserkan beban cukai kepada konsumen rokok, dengan cara menaikkan harga jual rokok. Pergeseran beban pajak ini dapat pula dilakukan ke belakang, maksudnya dari konsumen tembakau yang dikenai cukai tembakau oleh pemerintah, menggeserkan beban pajaknya kepada petani tembakau sebagai produsen tembakau dengan cara menekan harga belinya. Berapa harga belinya beban pajak yang dapat digeserkan dan berapa yang harus dipikul wajib pajak dan berapa penerimaan pemerintah dari pajak ini, merupakan masalah-masalah yang harus dibahas dalam pergeseran beban pajak.
Perbandingan besarnya beban pajak yang harus ditanggung konsumen dan yang masih dipikul oleh konsumen sesuai dengan elastisitas permintaan barang tersebut dan elastisitas penawaran sebagai berikut. Pajak langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang besar terhadap penerimaan dalam negeri di Indonesia. Jumlah dan persentase penerimaan pajak tidak langsung lebih besar dibandingkan dengan pajak langsung. Perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung apabila ditinjau dari segi yuridis-administratif dan dari segi analisis ekonomi. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya dilakukan secara berkala misalnya tiap-tiap tahun (dikenakan pada waktu-waktu yang tertentu, misalnya pajak penghasilan). Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, misalnya pajak penjualan dan lain-lain. Sifat-sifatnya, antara lain lebih sederhana sehingga biaya pemungutannya rendah, dapat diharapkan orang yang berpenghasilan rendah ikut membayar pajak, dapat menjamin kontinuitas penerimaan negara maka negara-negara yang berkembang cenderung memiliki pajak tidak langsung sebagai sumber penerimaan yang utama. Dengan makin mantapnya stabilitas perekonomian dan politiknya serta makin majunya pembangunan di negara tersebut perbandingan proporsi antara pajak langsung dan tidak langsung menjadi semakin kecil. Artinya peranan pajak langsung akan menjadi semakin penting.
Apabila dilihat dari segi konsumsi, pengenaan pajak langsung, misalnya pajak pendapatan akan mempunyai pengaruh yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan pengenaan pajak tidak langsung. Dengan pengenaan pajak langsung, hanya tenaga beli konsumen yang berkurang dan ini dapat didistribusikan pada daftar konsumsinya yang lain.
Pajak-pajak yang bebannya dapat digeserkan biasanya adalah pajak penjualan termasuk cukai. Cukai tembakau misalnya dikumpulkan oleh produsen rokok, tetapi yang menderita beban pembayaran cukai itu adalah konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban pajak tersebut ialah dengan menaikkan harga dari rokok tersebut. Disini dikatakan bahwa ada penggeseran beban pajak ke depan (forward shifting). Seandainya produsen rokok itu tidak berhasil menaikan harga rokoknya setelah dikenakan cukai tembakau, maka ia akan berusaha untuk menggeser beban pajak itu kebelakangyaitu dengan menekan harga pembelian inputnya (dalam hal ini tembakau) dari penjual tembakau (petani misalnya). Jadi penggeseran kebelakang (backward shifting) merupakan lawan dari forward shifting.
Jelasnya perbuatan penggeseran beban pajak adalah perbuatan penghindaran diri dari pembayaran bebna pajak yang sifatnta lunak, artinya tidak ada sanksi hukumnya dan banyak orang tidak mempersoalkannya. Oleh karenanya perbuatan pergeseran beban pajak itu tidak dapat kita katakana melanggar hukum. Sebenarnya proses penggeseran beban pajak dapat diperinci dalam empat tahap, yaitu :
a.       Tahap ke satu, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengandalkan perhitungan pembayaran dengan Negara. Ini berhubungan langsung dengan pengenaan pajak itu sendiri bagi orang yang membayar pajak di kantor pajak dan disebut dengan : impact of taxation”.
b.      Tahap kedua berupa penggeseran beban pajak, ini merupakan proses antara yaitu, pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap ini disebut dengan “the shifting of taxation”.
c.       Tahap ketiga, timbunya beban moneter yang terlahir setelah terjadi penggeseran dan beban pajak tidak akan digerakan lagi. Ini disebut dengan “incidence of taxation”.
d.      Tahap keempat, yaitu adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya “incidence of taxation” yang disebut dengan “effect of taxation”. Misalnya ; ada kesenjangan yang semakin lebar dalam distribusi pendapatan dalam arti riil setelah pajak tersebut dikenakan. 

2.4 Hubungan Perorangan dengan Pasar Industri dan Kesejahteraan
Sering sekali merasa bingung dengan analisis yang kita gunakan di dalam pembicaraan mengenai penggeseran beban pajak (shifting of taxation). Apa yang telah kita bicarakan dimuka adalah suatu kejadian yang ada di pasar dari barang yang dikenai pajak. Jadi mengapa dengan dikenainya pajak penjualan persatuan barang yang dijual ( specific tax) dapat terjadi penggeseran beban pajak tersebut kepada konsumen ?
Kita perhatikan disini : Kalau pasar itu merupakan pasar persaingan sempurna, maka masing-masing penjual/produsen tidak akan dapat menaikan harga barang-barangnya (menggeser beban pajak) secara sendiri-sendiri. Harga baru akan dapat dinaikan apabila para penjual bersama-sama berusaha menaikan harga barang-barang yang dijualnya. 

2.5  Kesejahteraan Hilang Karean Pajak
Semua cara pembiayaan pengeluaran pemerintah (termasuk pajak) pasti menimbulkan beban. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibanding nilai pajak yang dapat dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itu lah yang di sebut kesejahteraan yang hilang karna pajak (welfare of taxation). Penting sekali membedaka secara jelas akibat pajak antara biaya tak langsung akibat pajak (the welfare cost of taxation) dan biaya langsung akibat pajak ( direct cost of taxation) dalam hubungannya dalam penarikan sumber-sumber produktif dari sector swasta.
Secara makro pengenaan pajak langsung yang beban pajaknya tidak dapat digeserkan jelas akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) dan tentu mengurangi tingkat konsumsi masyarakat dan juga tingkat tabungan masyarakat.Turunnya konsumsi (C) dan tabungan (S) masyarakat akan ditentukan oleh tingginya hasrat konsumsi marginal (marginal propensity toconsume = mpc) dan hasrat tabungan margine (marginal propensity to save = mps), di mana mpc + mps = 1. Apabila tingkat konsumsi masyarakat menurun, maka akan mempunyai pengaruh terhadap tingkat pendapatan dalam perekonomian. Pajak yang dikenakan pendapatan barang modal menurunkan net rate of return to saving dan mengurangi tingkat tabungan. Pajak mempengaruhi investasi secara langsung melalui pengaruhnya terhadap biaya kapital, jika marginal effective tax rates bervariasi pada sektor dan aktivitas produksi, maka efisiensi investasi dapat terpengaruh.
Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Penghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C+S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung. Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang atau kah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analisis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode,yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek  pendapatan menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya. Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi. Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi.
Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidak hadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah. Sebaliknya, yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek  pembelian (purchase effect). Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.

















BAB III
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Penerimaan pemerintah dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Sumber Penerimaan Pemerintah meliputi : Pajak, Retribusi, Keuantungan dari perusahaan-perusahaan Negara, Denda-denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah, Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi), tol atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu seperti di jagorawi, Pencetakan uang kertas, Hasil dari undian Negara, Pinjaman, Hadiah. Distribusi adalah suatu proses penyamapian barang atu jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atu jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Menurut Smith’s Conons prinsip bagi pengenaan pajak yang baik yaitu Prinsip kesamaan/keadilan, Prinsip Kepastian. Prinsip Kecocokan/kelayakan, Prinsip Ekonomi.
Sistem Perpajakan terdiri dari sasaran atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak adalah segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan, barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang. System perekonomian yang dilakukan oleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu Official assessment system, Self assessment system, dan withholding tax system. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut: Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidak efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya. Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin. Kepastian. Dapat dilaksanakan. Dapat diterima.
Perbuatan pergeseran beban pajak itu tidak dapat kita katakana melanggar hukum. Sebenarnya proses pernggeseran beban pajak dapat diperinci dalam empat tahap, yaitu : Tahap ke satu, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengandalkan perhitungan pembayaran dengan Negara. Tahap kedua, berupa penggeseran beban pajak, ini merupakan proses antara yaitu, pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap ketiga, timbunya beban moneter yang terlahir setelah terjadi penggeseran dan beban pajak tidak akan digerakan lagi. Tahap keempat, yaitu adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya “incidence of taxation” yang disebut dengan “effect of taxation”.










[3] Menurut Undang-undang No 17 Tahun 2003. Tentang “Keuangn Negara”. 
[4] Atep, Bambang. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004. Hlm 51.
[5] Dwi Sunar Prasetyono. 2012. Buku Pintar Pajak. Laksana. Jogjakarta. Hlm 12-14.
[6] Oyok Abuyamin. 2012. Perpajakn Pusat dan Daerah. Humaniora. Bandung. Hlm 2-3.
[7] Suparmoko. 2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. BPFE-YOGYAKARTA. Yogyakarta. Hlm 93-95.
[8] Ibid Hlm 96-100.
[9] Haula, Edi. 2012. Pengantar ilmu pajak, kebijakan dan implementasi di Indonesia. Rajawali pers. Jakarta. Hlm 39.

[10] Suparmoko. 2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. BPFE-YOGYAKARTA. Yogyakarta. Hlm 112-116.
[11] Oyok Abuyamin. Perpajakn Pusat dan Daerah. Humaniora, Bandung, 2012. Hlm 15-16.
[12] Ibid. hlm. 116-117.
[13] Ibid. hlm, 130.
[14] Ibid. hlm 140.

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus