BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Penerimaan
Negara merupakan pemasukan yang diperoleh Negara untuk membiayai dan
menjalankan setiap program-program pemerintah, adapaun distribusi beban dalam
sebuah pajak, system perpajakan dan pergeseran beban pajak, Hubungan perorangan
dengan pasar industry dan kesejahteraan. sedangkan Sumber-sumber penerimaan
Negara berasal dari berbagai sector, dimana semua hasil penerimaan tersebut
akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia. Sumber-sumber penerimaan Negara antara lain Pajak,
Retribusi, Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan negara, Denda-denda dan
perampasan yang dilakukan oleh pemerintah, Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa
yang diberikan oleh pemerintah, Pencetakan uang kertas, Hasil dari undian
Negara, Pinjaman, dan Hadiah. Dan penerimaan Negara yang paling potensi adalah
dari penerimaan pajak. Dapat dikatakan setiap tahunnya penerimaan Negara dari
sector pajak mengalami kenaikan. Pada dasarnya penerimaan Negara didapat dari
masyarakat dan semestinya digunakan lagi bagi kepentingan masyarakat pada
umumnya. Pada awalnya masyarakat awam hanya mengertahui penerimaan negra hanya
pada sector pajak saja.
Membayar
pajak bukan hanya sebagai kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga
Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pebiayaan
Negara dan pembangunan nasioanal. Pajak merupakan pendapatan Negara, namun
dalam perpajakan seringkalai muncul berbagai prsoalan baik itu yang bersumber
dari wajib pajak (masyarakat) atau aparatur pajak (fiscus), maupun yang
bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak
merupakan hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan
secara sinergis dan komprehensif.
Dari
pajak ini akan terus berpengaruh terhadap pergeseran beban pajak dan
kesejahteraan yang hilang karena pajak. Mungkin kita disini sebagai masyarakat
bertanya-tanya, mengapa ada kesejahteraan yang hilang karena pajak. Sedangkan
pajak adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang
tidak diinginkan dan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan serta
pembangunan ekonomi yang lebih baik di negaranya. Dan mengapa pula ada
pergeseran beban pajak
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Penerimaan Pemerintah ?
2. Apa
Saja Sumber Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah ?
3. Bagaimana
System Perpajakan dan Pergeseran Beban Pajak ?
4. Bagaiman
Hubungan Perorangan dengan Pasar Industri dan Kesejahteraan ?
5. Seberapa
Besar Kesejahteraan Hilang Karena Pajak ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui yang dimaksud Penerimaan Pemerintah;
2. Untuk
dapat mengetahui sumber penerimaan dan distribusi pemerintah;
3. Untuk
mengetahui sistem perpajakan dan pergeseran beban pajak;
4. Untuk
mengetahui bagaimana hubungan perorangan dengan pasar industry dan
kesejahteraan;
5. Untuk
mengetahui seberapa besar kesejahteraan hilang karena pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penerimaan
Pemerintah
Menurut undang-undang No 17 Tahun 2003
tentan Keuangan Negara yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah Pemerintahan
Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah. Penerimaan pemerintah dapat
diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu
meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan
barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman
pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Di
samping mempunyai berbagai kewajiban, Negara (pemerintah) juga mempunyai
berbagai hak. Salah satu haknya adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi Negara untuk membiayai
berbagai pengeluaran sehubungan dengan kegiatan penyelenggaraan
negra/pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerimaan atau
pendapatan Negara (government revenue)
adalah semua penerimaan kas umum (kas penerimaan pusat) atau kas daerah
(penerimaaan daerah) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuilitas
dana dalam periode tahun anggaraan bersangkutan yang menjadi hak pemerintah
pusat atau daerah. Dalam arti yang luas, penerimaan atau pendapatan Negara
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang dan
jasa-jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pencetakan uang,
pinjaman pemerintah menjalankan berbagai pungutan dari masyarakat yang
didasarkan pada undang-undang.
2.2 Sumber Penerimaan dan
Distribusi Beban Pemerintah
2.2.1
Sumber Penerimaan Pemerintah
Penerimaan
pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang
seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah,
pinjaman pemerintah, mencetak uang, dsb. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat
menarik suatu batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah
itu, tetapi walaupun demikian sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun
cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya
dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Pajak
Yang
dimaksud dengan pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang
dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk.
Misalnya : Pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan dsb. Menurut Prof. Dr.
P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negra (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan
umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung bias
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Sementara
itu, dari perspektif ekonomi, pajak dipahami sebagai beralihnya sumber daya
dari sector privat kepada sector public. Pemehaman ini memberikan gambaran
bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama,
berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan
penguasa barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam
penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Adapun
pemahaman pajak dari perspektif hukum, menurut Soemitro, adalah suatu perikatan
yang muncul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban
warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara,
Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa, dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pendekatan hukum ini memperlihatkan
bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin
adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus (petugas pemeriksa pajak) sebagai
pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayaran pajak.
Pajak,
menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun
cirri-ciri pajak yang diantaranya : iuran rakyat kepada Negara, pajak dipungut
oleh Negara, pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
pemungutan pajak dapat dipaksakan, pemungutan pajak merupakan alih dana dari
wajib pajak sebagai pembayar pajak (sector swasta) kepada pemungut pajak/
pengelola pajak (Negara/pemerintah), Pajak mempunyai fungsi bugeter (mengisi
kas Negara/anggaran Negara) dan fungsi regulerent (mengatur kebijakan Negara
dibidang social dan ekonomi), tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara
langsung yang bersifat individu, hasil penerimaan pajak digunakan untuk membiayai
tugas umum Negara/pemerintah, baik rutin maupun pembangunan dalam rangka upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Retribusi
Yang
dimaksud dengan retribusi ialah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah
dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung
diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut. Misalnya : Uang kuliah,
uang langganan air minum, uang langganan listrik.
c. Keuantungan
dari perusahaan-perusahaan Negara
Penerimaan
yang berasal dari sumber ini merupakan penerimaan-penerimaan pemerintah dari
hasil penjualan (harga) barang-barang yang dihasilkan oleh
perusahaan-perusahaan Negara.
d. Denda-denda
dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
e. Sumbangan
masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran
biaya-biaya perizinan (lisensi), tol atau pungutan sumbangan pada jalan raya
tertentu seperti di jagorawi.
f. Pencetakan
uang kertas
Karena
sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki
oleh para individu dalam masyarakat. Pemerintah mempunyai kekuaasaan untuk
mencetak uang kertas sendiri atau minta kepada bank sentral guna memberikan
pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu deking. Apabila pencetakan uang
itu dijalankan dengan kurang hati-hati, maka akibatnya akan kurang baik yaitu
cenderung untuk menimbulkan inflasi. Inflasi mempunyai pengaruh seperti hanya
dengan pajak. Oleh karena itu sering kali inflasi disebut sebagai pajak yang
tidak kentara, karena konsumen dengan jumlah uang yang sama akan dapat
memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang semakin sedikit jumlahnya berhubung
dengan turunnya nilai uang.
g. Hasil
dari undian Negara
Dengan
undian Negara, pemerintah akan mendapatkan dana yaitu perbedaan antara jumlah
penerimaan dari lembaran surat undian yang dpaat dijual dengan semua
pengeluaran-pengeluarannya termasuk hadiah yang diberikan kepada pemenang darai
undian Negara tersebut. Undian Negara ini adalah baik sifatnya karena harga
surat undiannya adalah sangat murah, sehingga mereka yang membelinya tidak
begitu merasakan rugi kalau tidak memperoleh kemenangan, tetapi sekedar
menyumbang kepada pemerintah, sedangkan yang menang akan sungguh-sungguh akan
merasa senang. Tetapi sering kali usaha-usaha mengumpulkan dana melalui system
undian ini membawa pengaruh-pengaruh yang kurang baik terhadap kehidupan rakyat
kecil karena mereka ini kemudian berlomba-lomba dalam mencari kemenangan, tanpa
melihat kemampuannya dan kurang mengadakan perhitungan. Hal ini memang masuk
akal karena bila mereka menang, status sosialnya akan meningkat dengan cepat
sekali. Contoh : Sumbangan Yayasan Dana Bantuan.
h. Pinjaman
Pinjaman
ini dapat berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Pada umumnya
Negara-negara sedang berkembang mengandalkan pembiayaan pembangunannya sebagian
besar pada pinjaman ini.
i.
Hadiah
Sumber
dana jenis ini dapat terjadi seperti pemerintah pusat memberikan hadiah kepada
pemerintah daerah, atau dari swasta kepada pemerintah dan dapat pula terjadi
dari pemerintah dari suatu Negara kepada pemerintah Negara lain. Penerimaan
Negara dari sumber ini sifatnya adalah folunter tanpa balas jasa baik langsung
maupun tidak langsung.
2.2.2
Distribusi Beban Pemerintah
Distribusi adalah suatu proses
penyamapian barang atu jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu
dan dimana barang atu jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada
dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik.
Hal penting dari inventarisasi
sumber-sumber keuangan pemerintahan di atas adalah pemecahan masalah mengenai
prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerinth
kepada anggota-anggota masyarakatnya. Kita lihat sekarang mengenai sumber
penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak karena pajak adalah sumber
penerimaan Negara yang terbesar bagi Negara-negara dimanapun. Pajak disamping
sebagai sumber penerimaan Negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai
fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan
swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary)
pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai
kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.
Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur
(regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada
pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan distribusi pendapatan serta
stabilisasi ekonomi. Tetapi pengertian ini diperluas yaitu untuk mengatur
kegiatan-kegiatan baik kegiatan produsen maupun konsumen dalam mencapai
tujuannnya masing-masing. Dengan melalui system perpajakan pemerintah dapat
menghalangi dihasilkannya barang-barang tertentu yang tidak dikehendaki oleh
pemerintah, dan dapat pula pemerintah mencegah konsumsi barang-barang tertentu
yang diperkirakan akan mengganggu kesehatan atau di anggap kurang penting oleh
pemerintah. Sebaliknya dengan meringankan beban pajak atau menghapus pajak
pemerintah dapat memajukan suatu kegiatan ekonomi tertentu.
a. Smith’s
Conons
Dalam
mendistribusikan beban pemerintah atau
dengan kata lain karena kegiatan pemerintah sebagian besar dibiayai oleh
penerimaan pajak, maka berarti ada masalah pengenaaan pajak pada wajib pajak.
Dalam pengenaan pajak itu adam smith telah mengajukan beberapa prinsip bagi
pengenaan pajak yang baik yang disebut dengan
Smith’s Conons, yaitu :
1. Prinsip
kesamaan / keadila (equity)
Artinya ialah bahwa
beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relative dari setiap wajib pajak.
Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagian dasar didalam
distribusi beban pajak itu, sehingga bukan beban pajak dalam arti uang yang
penting tetapi beban riil dalam arti kepuasaan yang hilang.
2. Prinsip
Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas,
jelas dan pasti bagi setiap wajib pajak, sehingga mudah dimengerti oleh mereka
dan juga akan memudahkan administrasi pemerintahan sendiri.
3. Prinsip
Kecocokan/Kelayakan (convenience)
Pajak
jangan sampai terlalu menekan seseorang wajib pajak, sehingga wajib pajak akan
dengan suka dan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.
4.
Prinsip Ekonomi
(economy)
Pajak hendaknya
menimbulkan kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya pemungutannya
lebih besar dari pada jumlah penerimaan pajaknya.
Smith’s
Conons ini masih dilengkapi oleh sarjana lain dengan satu prinsip lagi yaitu
yang disebut prinsip ketepatan (adequity). Pajak hendaknya dipungut tepat pada
waktunya jangan smapai mempersulit posisi anggaran belanja.
b. Benefit
Approach dan Ability to Pay Approach ?
Pendekatan ini lebih
mudah dilaksanakn yaitu pada pokoknya bahwa :
1. Benefit
Approach dengan kata lain adalah prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas
manfaat yang diterima oleh seorang wajib pajak dari pembayaran pajak itu kepada
pemerintah.
2. Ability
to Pay Approach, sering pula disebut sebagai prinsip kemampuan untuk membayar
atau berdasarkan atas daya pikul seorang wajib pajak. Jadi yang dimaksud ialah
bahwa seorang wajib pajak akan dikenai beban pajak sesuai dengan kemampuannya
untuk membayar pajak. Wajib pajak yang memliki kemampuan membayar yang sama
dikenai pajak yang sama bebannya (horizontal equity), dan wajib pajak yang
kemmpuannya berbeda dikenai pajak yang berbeda pula bebannya (vertical equity).
Kemampuan untuk membayar pajak ini dapat diketahui dengan melihat besarnya
pendapatn baik yang berasal sdari tenaga kerja maupun yang bersal dari kekayaan
serta besarnya pengeluaran seseorang wajib pajak setelah pengeluaran konsumsi
esensial.
c. Konsep
Equal Sacrifice
Sehubungan
dengan prinsip kemampuan untuk membayar pajak berdasarkan atas kesamaan, maka
apa yang kita maksud dengan sama disini adalah pembayarannya dalam arti beban
riil (riil burden) yang di derita seorang wajib pajak. Beban riil ini kita ukur
dengan besarnya kepuasaan atau guna (utility) yang hilang, karena pembayaran
pajak tersebut.
Berhubung
untuk mengukur kemampuan membayar pajak dapat dilihat dari tingkat pendapatan
seseorang wajib pajak, maka kita akan menggunakan anggapan bahwa pengorbanan
yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai individu dapat di ukur sebagai fungsi
dari pendapatan yang diserahkannya kepada pemerintah. Jadi jelasnya ialah bahwa
kepuasaan atau guna itu merupakan fungsi dari besarnya pendapatan seseorang.
Prinsip atas dasar pengorbanan ini dapat kita golongkan menjadai tiga macam
yaitu :
1. Kesamaan
pengorbanan secara absolute;
2. Kemampuan
pengorbanan secara proforsional;
Pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk mendidtribusikan pendapatan agar kesejahteraan dapat
menyebar ke setiap lapisan masyarakat. Ketidak sempurnaan pasar dapat
menyebabkan penumpukan kekayaan pada salah satu golongan atau kelompok
masyarakat saja. Apa lagi jika penumpukan kekayaan ini juga terjadi karena
adanya monopoli. Akibatnya, kesenjangan antar golongan akan semakin melebar.
Jika hal tersebut dibiarkan, maka bibit-bibit kecemburuan sosil akan mudah
menjadi “bahan bakar” yang efektif untuk meledakan anarki. Hanya Negara yang
bias “memaksa” golongan masyarakat kaya untuk enyisihkan penghasilannya dengan
mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Hasil pemungutan
pajak tersebut digunakan pemerintah atau Negara menjalankan fungsi distribusi.
Melalui pemungutan pajak, Negara bias menyediakan pelayanan kesehtan yang murah
dan pendidikan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Negara juga
bias memberikan subsidi atas pengadaan rumah murah dan barang-barang kebutuhan
pokok lainnya.
2.3 Sistem Perpajakan dan
Pergeseran Beban Pajak
2.3.1
Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan terdiri dari sasaran
atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak adalah
segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan,
barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang.
Adapun jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak kali tariff pajak
atau T = B * R, dimana T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak dan R
adalah tarif pajak. Dengan membandingkan antara beban pajak dari setiap macam
pajak dengan seluruh jumlah pendapatan ditambah dengan nilai seluruh kekayaan
setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok (esensial) dari seorang wajib pajak,
maka kita dapat menggolongkan beberapa struktur pajak sebagai berikut:
a. Pajak
dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan presentasi yang semakin
tinggi dengan semakin tingginya kemampuan membayar pajak (taxable capacity).
Jadi kenaikan taxable capacity akan diikuti dengan kenaikan pembayaran pajak
dengan persentase yang lebih besar. Dengan kata lain tariff pajak rata-rata
(average tax rate) meningkat dengan semakin tingginya dasar pajak (tax base),
dan tarif pajak marginal (marginal tax rate) lebih tinggi dari pada tariff
pajak rata-rata.
b. Pajak
dikatakan proporsional apabila pajak itu dikenakan dengan presentase yang
sebanding dengan perkembangan pendapatan setelah dikurangi dengan
kebutuhan-kebutuhan esensial.
c. Pajak
dikatakan regresif apabila pajak dikenakan dengan perkembangan taxabale
capacity. Jadi dengan kata lain, dengan bertambahnya taxabale capacity
perentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil.
Berdasarkan atas pengertian-pengertian diatas, maka
kita dapat mengatakan bahwa pajak pendapatan dan pajak kekayaan biasanya lebih
bersifat progresif dan pajak penjualan lebih bersifat regresif. Hal ini
disebabkan karena pemerintah biasanya berusaha untuk mengurangi kesenjangan dalam distribusi pendapatan,
sehingga system pajak yang progresif dapat diterapkan pada pendapatan dan
memang sulit untuk diterapkan pada pajak penjualan. Pajak penjualan bersifat
regresif karena setiap transaksi yang sama dikenakan pajak penjualan yang sama
tarifnya, sehingga walaupun ada orang yang pendapatannyatinggi tetapi dikenai
pajak yang sama besarnya dengan orang yang pendapatannya rendah karena mereka
mengadakan transaksi yang sama.
Walupun demikian dalam praktek pembedaan-pembedaan
tersebut tidaklah dapat kita pisahkan dengan tegas. Misalnya pajak radio. Untuk
semua pesawat radio, baik dari macam apa saja dan dimiliki oleh orang-orang
yang mempunyai taxabale capacity yang berbeda-beda ternyata dikenakan pajak
yang sama besarnya. Sama halnya bagi kendaraan bermotor dan kendaraan-kendaraan
tidak bermotor. Jadi sebenarnya kalu besar pajak itu dibandingkan dengan
besarnya taxabale capacity dari masing-masing pemilik barang-barang tersebut
justru pajak itu bersifat regresi.
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan Negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. System perekonomian yang
dilakukan oleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu
Official assessment system, Self assessment system, dan withholding
tax system.
1. Official Assessment System
Official
Assessment System Adalah suatu system pemungutan pajak yang berdasarkan
undang-undang pemerintah (fiskus) diberi wewenang untuk menentuka besarnya
pajak yang terutang. Cirinya : wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada fikus, wajib pajak bersifat menuggu (pasif), utang pajak yang
harus dibayar oleh WP timbul setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP)
oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Self
Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang berdasarkan
undang-undang memberikan kepercayaan kepada WP untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya dibidang perpajakan. Cirinya : WP menghitung dan memperhitungkan
sendiri oleh WP, pajak yang harus dibayar/pajak yang terutang. WP
membayar/menyetor sendiri pajak yang harus dibayar/pajak yang terutang ke
bank/kantor pos. WP melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah (fiskus)
mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban WP dibidang perpajaka.
3. With Holding System
With
Holding System adalah suatu system pemungutan pajak yang berdasarkan undang-undang member
kepercayaan/wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan WP yang
bersangkutan) untuk memotong atau memungut pajak yang wajib membayarnya. Pihak
ketiga wajib menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Cirinya :
potongan/ pungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pemerintah/bukan
fiskus). Pemotong atau pemungutan pajak wajib menyetorkan hasil pemotongan atau
pemungutan pajak tersebut. Pemerintah (fiskus) mengawasi pelaksanaan pemotong
atau pemungutan dan penyetoran oleh pihak ketiga.
Mekanisme perpajakan yang dianut di
Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self
assessment system. Dalam Self assessment system mengandung hal yang
penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1. Tax consciousness atau kesadaran
wajib pajak.
2. Kejujuran wajib pajak.
3. Tax mindedness wajib pajak, hasrat
untuk membayar pajak.
4. Tax discipline, disiplin wajib pajak
terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak
dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh
Undang-undang.
Hingga
saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu
KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan
sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), kring
pajak, dan help desk. Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem
tersebut citranegatif Pajak dimasyarakat dapat berubah dari yang semula enggan membayar
pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk
membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah
perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan
masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan. Kesulitan masyarakat untuk
membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat pajak khususnya
dimana mereka hanya memberikan sosialisasi kepada wajib pajak tertentu saja
(besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh
: ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak wajib pajak yang kecewa ternyata
mereka sudah tidak terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar
tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan
sebelumnya (suratterlambat datang). Hal-hal seperti ini diharapkan tidak
terjadi lagi dalam penerapan system administrasi modern yang telah berjalan
selama ini sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga
kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu.
Perpajakan
diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan
adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial
sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial
atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaanakan
kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan
demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber
pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang
dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu
untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan
pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh system administrasi.
Suatu
sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Distribusi dari beban pajak harus
adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin
mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki
ketidak efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
4. Struktur pajak haruslah mampu
digunakan dalam kebijakan fiskal untuk
tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Sistem
pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6. Administrasi pajak dan biaya
pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
7. Kepastian.
8. Dapat dilaksanakan.
9. Dapat diterima,
Suatu
sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini
sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang
perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar
(horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan
keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang keadaannya sama
haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak
adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah
menderita beban pajak yang berbeda pula.
2.3.2 Pergeseran
Beban Pajak
Masalah lain yang juga sangat menarik dalam
pembicaraan mengenai system perpajakan ialah bahwa seringkali terjadi suatu
jumlah pajak dibayar oleh seorang wajib pajak dan ternyata yang
menderita/memikul beban pajaknya bukan seorang wajib pajak tersebut. Dengan
kata lain wajib pajak tidak sama dengan seorang pemikul beban pajak. Jadi wajib
pajak dapat menggeserkan sebagian atau seluruh beban pajak itu kepada orang
lain. Jadi masalah distribusi beban pajak (incidence of taxation) adalah
masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak yang terakhir
setelah terjadi penggeseran. Dalam pengertian ekonomis masalah dapat tidaknya
beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi mengenai macam sifat pajak.
Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut dengan pajak tidak langsung,
sedangkan pajak yang bebannya tidak dapatdigeserkan disebut pajak langsung.
Dalam
masalah distribusi beban pajak, dibahas masalah mengenai siapa sebenarnya yang
memikul beban pajak. Kenyataannya, dari pelaksanaan sistem perpajakan, sering
terjadi wajib pajak tidak sama dengan si pemikul beban pajak. Dalam keadaan
seperti itu, terjadi apa yang disebut dengan pergeseran beban pajak. Pergeseran
beban pajak dari wajib pajak ke orang lain dapat dilakukan dengan menggeser
seluruh beban pajaknya atau hanya sebagian saja dari beban pajaknya. Dalam proses pergeseran beban pajak, dapat
dilakukan ke muka, artinya beban pajak digeserkan kepada konsumen dari
produsen. Misalnya, seorang produsen rokok yang dikenai pajak penjualan atau
cukai, ia akan berusaha menggeserkan beban cukai kepada konsumen rokok, dengan
cara menaikkan harga jual rokok. Pergeseran beban pajak ini dapat pula
dilakukan ke belakang, maksudnya dari konsumen tembakau yang dikenai cukai
tembakau oleh pemerintah, menggeserkan beban pajaknya kepada petani tembakau
sebagai produsen tembakau dengan cara menekan harga belinya. Berapa harga
belinya beban pajak yang dapat digeserkan dan berapa yang harus dipikul wajib
pajak dan berapa penerimaan pemerintah dari pajak ini, merupakan
masalah-masalah yang harus dibahas dalam pergeseran beban pajak.
Perbandingan
besarnya beban pajak yang harus ditanggung konsumen dan yang masih dipikul oleh
konsumen sesuai dengan elastisitas permintaan barang tersebut dan elastisitas
penawaran sebagai berikut. Pajak langsung dan tidak langsung mempunyai peranan
yang besar terhadap penerimaan dalam negeri di Indonesia. Jumlah dan persentase
penerimaan pajak tidak langsung lebih besar dibandingkan dengan pajak langsung.
Perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung apabila ditinjau dari segi
yuridis-administratif dan dari segi analisis ekonomi. Pajak langsung adalah
pajak yang dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya
dilakukan secara berkala misalnya tiap-tiap tahun (dikenakan pada waktu-waktu
yang tertentu, misalnya pajak penghasilan). Pajak tidak langsung adalah pajak
yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir)
dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, misalnya pajak penjualan dan
lain-lain. Sifat-sifatnya, antara lain lebih sederhana sehingga biaya
pemungutannya rendah, dapat diharapkan orang yang berpenghasilan rendah ikut
membayar pajak, dapat menjamin kontinuitas penerimaan negara maka negara-negara
yang berkembang cenderung memiliki pajak tidak langsung sebagai sumber
penerimaan yang utama. Dengan makin mantapnya stabilitas perekonomian dan
politiknya serta makin majunya pembangunan di negara tersebut perbandingan
proporsi antara pajak langsung dan tidak langsung menjadi semakin kecil.
Artinya peranan pajak langsung akan menjadi semakin penting.
Apabila
dilihat dari segi konsumsi, pengenaan pajak langsung, misalnya pajak pendapatan
akan mempunyai pengaruh yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan pengenaan
pajak tidak langsung. Dengan pengenaan pajak langsung, hanya tenaga beli
konsumen yang berkurang dan ini dapat didistribusikan pada daftar konsumsinya
yang lain.
Pajak-pajak yang bebannya dapat digeserkan biasanya
adalah pajak penjualan termasuk cukai. Cukai tembakau misalnya dikumpulkan oleh
produsen rokok, tetapi yang menderita beban pembayaran cukai itu adalah
konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban pajak tersebut ialah dengan
menaikkan harga dari rokok tersebut. Disini dikatakan bahwa ada penggeseran
beban pajak ke depan (forward shifting). Seandainya produsen rokok itu tidak
berhasil menaikan harga rokoknya setelah dikenakan cukai tembakau, maka ia akan
berusaha untuk menggeser beban pajak itu kebelakangyaitu dengan menekan harga
pembelian inputnya (dalam hal ini tembakau) dari penjual tembakau (petani
misalnya). Jadi penggeseran kebelakang (backward shifting) merupakan lawan dari
forward shifting.
Jelasnya perbuatan penggeseran beban pajak adalah perbuatan
penghindaran diri dari pembayaran bebna pajak yang sifatnta lunak, artinya
tidak ada sanksi hukumnya dan banyak orang tidak mempersoalkannya. Oleh
karenanya perbuatan pergeseran beban pajak itu tidak dapat kita katakana melanggar
hukum. Sebenarnya proses penggeseran beban pajak dapat diperinci dalam empat
tahap, yaitu :
a. Tahap
ke satu, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengandalkan
perhitungan pembayaran dengan Negara. Ini berhubungan langsung dengan pengenaan
pajak itu sendiri bagi orang yang membayar pajak di kantor pajak dan disebut
dengan : impact of taxation”.
b. Tahap
kedua berupa penggeseran beban pajak, ini merupakan proses antara yaitu,
pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap
ini disebut dengan “the shifting of taxation”.
c. Tahap
ketiga, timbunya beban moneter yang terlahir setelah terjadi penggeseran dan
beban pajak tidak akan digerakan lagi. Ini disebut dengan “incidence of taxation”.
d. Tahap
keempat, yaitu adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya “incidence
of taxation” yang disebut dengan “effect of taxation”. Misalnya ; ada kesenjangan
yang semakin lebar dalam distribusi pendapatan dalam arti riil setelah pajak
tersebut dikenakan.
2.4 Hubungan Perorangan dengan
Pasar Industri dan Kesejahteraan
Sering sekali merasa bingung dengan
analisis yang kita gunakan di dalam pembicaraan mengenai penggeseran beban
pajak (shifting of taxation). Apa yang telah kita bicarakan dimuka adalah suatu
kejadian yang ada di pasar dari barang yang dikenai pajak. Jadi mengapa dengan
dikenainya pajak penjualan persatuan barang yang dijual ( specific tax) dapat
terjadi penggeseran beban pajak tersebut kepada konsumen ?
Kita perhatikan disini : Kalau pasar itu
merupakan pasar persaingan sempurna, maka masing-masing penjual/produsen tidak
akan dapat menaikan harga barang-barangnya (menggeser beban pajak) secara
sendiri-sendiri. Harga baru akan dapat dinaikan apabila para penjual
bersama-sama berusaha menaikan harga barang-barang yang dijualnya.
2.5
Kesejahteraan Hilang Karean Pajak
Semua cara pembiayaan pengeluaran
pemerintah (termasuk pajak) pasti menimbulkan beban. Dalam beberapa hal
kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibanding
nilai pajak yang dapat dipungut. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak
itu lah yang di sebut kesejahteraan yang hilang karna pajak (welfare of
taxation). Penting sekali membedaka secara jelas akibat pajak antara biaya tak
langsung akibat pajak (the welfare cost of taxation) dan biaya langsung akibat
pajak ( direct cost of taxation) dalam hubungannya dalam penarikan
sumber-sumber produktif dari sector swasta.
Secara makro pengenaan pajak langsung
yang beban pajaknya tidak dapat digeserkan jelas akan mengurangi tingkat
pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) dan tentu mengurangi
tingkat konsumsi masyarakat dan juga tingkat tabungan masyarakat.Turunnya
konsumsi (C) dan tabungan (S) masyarakat akan ditentukan oleh tingginya hasrat
konsumsi marginal (marginal propensity toconsume = mpc) dan hasrat tabungan
margine (marginal propensity to save = mps), di mana mpc + mps = 1.
Apabila tingkat konsumsi masyarakat menurun, maka akan mempunyai pengaruh
terhadap tingkat pendapatan dalam perekonomian. Pajak yang dikenakan pendapatan
barang modal menurunkan net rate of return to saving dan mengurangi
tingkat tabungan. Pajak mempengaruhi investasi secara langsung melalui
pengaruhnya terhadap biaya kapital, jika marginal effective tax rates
bervariasi pada sektor dan aktivitas produksi, maka efisiensi investasi
dapat terpengaruh.
Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa
seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang
akan datang. Penghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu
untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C+S), jadi pertimbangan seseorang
untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung. Kegiatan
menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan
dikonsumsikan sekarang atau kah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang,
jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu
atau inter-temporal analisis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan
waktu menjadi dua periode,yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu
yang akan datang).
Suatu pajak pendapatan yang proporsional
adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu
pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan.
Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan
dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi
kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan
menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan
tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya. Pajak pendapatan mengakibatkan dua
perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan
berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin
untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas
suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang
relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada
tingkat pendapatan tinggi. Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah
pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan
suatu efek substitusi.
Oleh karena itu, jumlah bekerja agak
berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam.
Ketidak hadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan
melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga
kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari
bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk
mengurangi bekerja. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan
yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan
upah. Tetapi belum tentu demikian, ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja
karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan
melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah. Sebaliknya, yang bersangkutan
dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan sama sekali
tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut
efek pembelian (purchase effect). Pemakaian tarif-tarif progresif
meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan
bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa
tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi,
karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar
dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja pendapatan netto dari tambahan jam
bekerja secara progresif semakin menurun.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Penerimaan
pemerintah dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang
seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah,
pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Sumber Penerimaan Pemerintah meliputi : Pajak, Retribusi, Keuantungan dari
perusahaan-perusahaan Negara,
Denda-denda
dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah, Sumbangan masyarakat untuk
jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya
perizinan (lisensi), tol atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu
seperti di jagorawi, Pencetakan uang kertas, Hasil dari undian Negara, Pinjaman, Hadiah.
Distribusi adalah suatu proses penyamapian barang atu jasa dari produsen ke
konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atu jasa tersebut
diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah
(utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Menurut Smith’s Conons
prinsip bagi pengenaan pajak yang baik yaitu Prinsip kesamaan/keadilan, Prinsip
Kepastian. Prinsip Kecocokan/kelayakan, Prinsip Ekonomi.
Sistem Perpajakan terdiri dari sasaran
atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak adalah
segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan,
barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang. System perekonomian yang dilakukan
oleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu
Official assessment system, Self assessment system, dan withholding
tax system. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya
adalah sebagai berikut: Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang
harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
Pajak-pajak harus sedikit mungkin
mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
Pajak-pajak haruslah memperbaiki
ketidak efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat
melakukannya. Struktur
pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sistem
pajak harus dimengerti oleh wajib pajak. Administrasi pajak dan biaya
pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin. Kepastian.
Dapat dilaksanakan.
Dapat diterima.
Perbuatan pergeseran beban pajak itu
tidak dapat kita katakana melanggar hukum. Sebenarnya proses pernggeseran beban
pajak dapat diperinci dalam empat tahap, yaitu : Tahap ke satu, beban pajak terletak pada
orang (wajib pajak) yang mengandalkan perhitungan pembayaran dengan Negara. Tahap
kedua, berupa penggeseran beban pajak, ini merupakan proses antara yaitu,
pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada pemikul beban pajak. Tahap
ketiga, timbunya beban moneter yang terlahir setelah terjadi penggeseran dan
beban pajak tidak akan digerakan lagi. Tahap keempat, yaitu adanya
konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya “incidence of taxation” yang disebut
dengan “effect of taxation”.
[3] Menurut Undang-undang No 17
Tahun 2003. Tentang “Keuangn
Negara”.
[4]
Atep, Bambang. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004. Hlm 51.
[5] Dwi Sunar Prasetyono. 2012. Buku Pintar Pajak. Laksana. Jogjakarta.
Hlm 12-14.
[6]
Oyok Abuyamin. 2012. Perpajakn Pusat dan Daerah. Humaniora.
Bandung. Hlm 2-3.
[7]
Suparmoko. 2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. BPFE-YOGYAKARTA.
Yogyakarta. Hlm 93-95.
[9] Haula,
Edi. 2012. Pengantar ilmu pajak,
kebijakan dan implementasi di Indonesia. Rajawali pers. Jakarta. Hlm 39.
[10] Suparmoko. 2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. BPFE-YOGYAKARTA.
Yogyakarta. Hlm 112-116.
[11]
Oyok Abuyamin. Perpajakn Pusat dan Daerah. Humaniora,
Bandung, 2012. Hlm 15-16.
[12]
Ibid.
hlm. 116-117.
[13]
Ibid.
hlm, 130.
[14]
Ibid.
hlm 140.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut