A.
POKOK-POKOK
PENGERTIAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
B.
Pemerintah
Pusat
a.
pendahuluan
Indonesia
menganut system pemerintahan yang sesuai dengan falsafah Negara, yaitu
Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 1
ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Jadi, MPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat tertinggi di Indonesia, memegang kedaulatan rakyat.
Dalam
penjelasan resmi UUD 1945, yang umum, mengenai pokok pikiran dalam pembukaan
UUD 1945, dikatakan bahwa ‘… Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, system Negara yang
terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan kedaualatan rakyat dan
berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
Bahwa
Republik Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi yang dinamakan
demokrasi pancasila, sesuai denga dasar Negara, yaitu pancasila, dan UUD 1945
serta kepribadian bangsa yang bersumberkan tata nilai social budaya bangsa
Indonesia.
b.
Lembaga-lembaga
Negara tingkat pusat
Dalam
pemerintahan pusat terdapat lembaga-lembaga Negara yang sesuai dengan UUD 1945,
yaitu majelis permusyawaratan rakyat, presiden, dewan perwakilan rakyat,
mahkamah agung, dewan pertimbangan agung, dan badan pemeriksa keuangan.
MPR
disebut lembanga tertinggi Negara, sedangkan presiden, DPR, MA, DPA, BPK
disebut lembaga tinggi Negara.
C.
Pemerintah
Daerah
Dalam
pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya di tetapkan dengan UU, dengan
memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara,
dan hak-hak asal usul yang bersifat istimewa.
Wilayah
Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula
menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau
bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan
dengan undang-undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan
perwakilan daerah, karena didaerah lainpun pemerntah akan bersendikan dasar
permusyawaratan.
Untuk
membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintahan bersama-sama DPR
telah menetapkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan
di daerah, yang dilaksanakan dengan intruksi menteri dalam negeri no.26 tahun
1974. Undang-undang itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah
otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas
pemerintahan pusat di daerah. Dan di atur juga pokok-pokok penyelenggaraan
urusan pemerintahan berdasarkan asa desentralisasi, dekonsentrasi dan asas
tugas pembantu.
UU
No.5 tahun 1974 kemudian tekah diganti dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah.
D.
Asas
Desentralisasi
Asas
desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan
pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang
lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga
menjadi urusan rumah tangga daerah itu. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,
dan tanggung jawab mengetnai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab daerah itu, baik mengeni politik kebijaksanaan,
perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya.
Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri.
E.
Asas
Dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat yang lebih tinggi
kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tanggung jawab tetap ada pada pemerintah
pusat. Baik pelaksanaan atau perencanaannya maupun pembiayaannya tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat. Unsure pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
kepala daerah dalam kedudukannya selaku wakil pemerintah pusat.
Latar belakang di adakannya system
dekonsentrasi ialah bahwa tidak semua urusan pemerintah pusat dapat diserahkan
kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi.
F.
Asa Tugas Pembantu
Asas
tugas pembantu adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan
urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah denga kewajiban
mempertanggungjawabkannya kepada yang member tugas. Berdasarkan prinsip-prinsip
diatas, wilayah indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan
wilayah-wilayah administrasi.
Daerah
otonom atau daerah swatantra adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai
batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republic
indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.
Wilayah
administrasi atau wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan umum didaerah. Wilayah ini dibentuk
berdasarkan asas dekonsentrasi.
Syarat-syarat
dibentunya suatu daerah, antara lain:
a.
Mampu membiayai
kehidupannya (kemampuan ekonomi).
b.
Jumlah penduduk
yang ditentukan.
c.
Luas daerah.
d.
Memperhatikan
pertahanan dan keamanan nasional.
e.
Pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
f.
Dapat
melaksanakan pembangunan untuk daerahnya.
B.
PEMBERIAN OTONOMI SEKUAS-LUASNYA KEPADA DAERAH
MPRS pada tanggal 5 juli 1966 dengan
ketetapannya No.XXI/1966 memutuskan menugaskan kepada pemerintah bersama-sama
dengan DPR-GR untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya memberikan otonomi
yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah, sesuai dengan jiwa dan isi UUD 1945,
tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah pusat di bidang perencanaan,
koordinasi, dan pengawasan terhadap daerah-daerah.
Untuk pelaksanaan otonomi
seluas-luasnya itu semua diserahkan kepada daerah, berikut semua aparatur dan
keuangannya, kecuali yang bersift nasioanal yang akan di atur dan ditetentukan
dengan undang-undang.
Perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah diatur kembali sedemikian rupa, hingga pelaksanaan otonomi
seluas-luasnya dapat terselenggara secara sehat.
Dalam perkembangan selanjutnya,
siding umum MPR 1973 dengan ketetapan No. V/MPR/1973 mencabut tap.MPR
No.XXI/1966 itu, karena materinya sudah tertampung dalam Garis-Garis besar
Haluan Negara (Tap.MPR No. IV/MPR/1973). Dala garis-garis haluan Negara
dicantumkan (Aparatur Pemerintahan ayat (2)): “ dalam rangkaian melancarkan
pelaksanaan pembangunan yang terbesar diseluruh pelosok Negara, dan dalam
membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi
antara pemerintah pusat dan daerah atas daerah keutuhan negara kesatuan,
diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang
dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, dan dilakasanakan
bersam-sama dengan dekonsentrasi. Hal-hal mengenai otonomi daerah termasuk
pemilihan dan pemangkatan gubernur/kepala daerah diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar