Minggu, 01 Maret 2015

POKOK-POKOK PENGERTIAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH



A.    POKOK-POKOK PENGERTIAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
B.  Pemerintah Pusat
a.      pendahuluan
Indonesia menganut system pemerintahan yang sesuai dengan falsafah Negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.  Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Jadi, MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat tertinggi di Indonesia, memegang kedaulatan rakyat.
Dalam penjelasan resmi UUD 1945, yang umum, mengenai pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, dikatakan bahwa ‘… Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, system Negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan kedaualatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Bahwa Republik Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi yang dinamakan demokrasi pancasila, sesuai denga dasar Negara, yaitu pancasila, dan UUD 1945 serta kepribadian bangsa yang bersumberkan tata nilai social budaya bangsa Indonesia.
b.      Lembaga-lembaga Negara tingkat pusat
Dalam pemerintahan pusat terdapat lembaga-lembaga Negara yang sesuai dengan UUD 1945, yaitu majelis permusyawaratan rakyat, presiden, dewan perwakilan rakyat, mahkamah agung, dewan pertimbangan agung, dan badan pemeriksa keuangan.
MPR disebut lembanga tertinggi Negara, sedangkan presiden, DPR, MA, DPA, BPK disebut lembaga tinggi  Negara.

C.  Pemerintah Daerah
Dalam pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya di tetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul yang bersifat istimewa.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah lainpun pemerntah akan bersendikan dasar permusyawaratan.
Untuk membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintahan bersama-sama DPR telah menetapkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, yang dilaksanakan dengan intruksi menteri dalam negeri no.26 tahun 1974. Undang-undang itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Dan di atur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asa desentralisasi, dekonsentrasi dan asas tugas pembantu.
UU No.5 tahun 1974 kemudian tekah diganti dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

D.  Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu. Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengetnai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah itu, baik mengeni politik kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri.
E.   Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Tanggung jawab tetap ada pada pemerintah pusat. Baik pelaksanaan atau perencanaannya maupun pembiayaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Unsure pelaksanaannya dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku wakil pemerintah pusat.
       Latar belakang di adakannya system dekonsentrasi ialah bahwa tidak semua urusan pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi.

F.   Asa Tugas Pembantu
Asas tugas pembantu adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah denga kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang member tugas. Berdasarkan prinsip-prinsip diatas, wilayah indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan wilayah-wilayah administrasi.
Daerah otonom atau daerah swatantra adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republic indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.
Wilayah administrasi atau wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum didaerah. Wilayah ini dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Syarat-syarat dibentunya suatu daerah, antara lain:
a.       Mampu membiayai kehidupannya (kemampuan ekonomi).
b.      Jumlah penduduk yang ditentukan.
c.       Luas daerah.
d.      Memperhatikan pertahanan dan keamanan nasional.
e.       Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
f.       Dapat melaksanakan pembangunan untuk daerahnya.

B. PEMBERIAN OTONOMI SEKUAS-LUASNYA KEPADA DAERAH
            MPRS pada tanggal 5 juli 1966 dengan ketetapannya No.XXI/1966 memutuskan menugaskan kepada pemerintah bersama-sama dengan DPR-GR untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah, sesuai dengan jiwa dan isi UUD 1945, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah pusat di bidang perencanaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap daerah-daerah.
            Untuk pelaksanaan otonomi seluas-luasnya itu semua diserahkan kepada daerah, berikut semua aparatur dan keuangannya, kecuali yang bersift nasioanal yang akan di atur dan ditetentukan dengan undang-undang.
            Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah diatur kembali sedemikian rupa, hingga pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dapat terselenggara secara sehat.
            Dalam perkembangan selanjutnya, siding umum MPR 1973 dengan ketetapan No. V/MPR/1973 mencabut tap.MPR No.XXI/1966 itu, karena materinya sudah tertampung dalam Garis-Garis besar Haluan Negara (Tap.MPR No. IV/MPR/1973). Dala garis-garis haluan Negara dicantumkan (Aparatur Pemerintahan ayat (2)): “ dalam rangkaian melancarkan pelaksanaan pembangunan yang terbesar diseluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah atas daerah keutuhan negara kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, dan dilakasanakan bersam-sama dengan dekonsentrasi. Hal-hal mengenai otonomi daerah termasuk pemilihan dan pemangkatan gubernur/kepala daerah diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar