KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM
SISTEM ADMINITRASI NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia
Disusun
oleh :
Nama :
Fuji Setiawati anjani
NIM :
1138010109
Kelas : Administrasi Negara/IV-C
JURUSAN
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI BANDUNG
2014
Kata Pengantar
Puji dan Syukur saya
ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah
ini kami membahas mengenai Kualitas Pelayanan Publik
Dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Makalah ini dibuat dengan berbagai buku sumber untuk membantu menyelesaikan makalah ini.
Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa masih banyak kekurangan pada
makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
sekalian.
Bandung, 19 Februari 2015
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................................. i
Daftar Isi.............................................................................................................
ii
Bab I
Pendahuluan ........................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................. 3
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................ 3
Bab II Pembahasan...........................................................................................
4
2.1 Pelayanan
Publik ............................................................................... 8
2.2 Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia ................................ 12
2.3 Masalah
Kualitas Pelayanan Publik .................................................. 15
2.4 Solusi Dari Masalah Kualitas Pelayanan Publik ............................... 17
Bab III Penutup.................................................................................................
18
3.1 Kesimpulan........................................................................................
18
Daftar Pustaka...................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur,
sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok
aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang
menguraikan pedoman umum penyelengaraan pelayanan publik.
Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas
orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam
berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah
berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela,
2006:42-43)
Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah. Dalam kaitannya itu (Rasyid 1997:11) mengemukakan bahwa : Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat. Memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes.
Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas.
Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah. Dalam kaitannya itu (Rasyid 1997:11) mengemukakan bahwa : Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat. Memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes.
Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas.
Kualitas pada dasarnya merupakan kata yang menyandang arti relative
akrena bersifat abstrak, kualitas dapat digunakan untuk menilai atau menentukan
tingkat penyesuaian suatu hal terhadap persyaratan atau spesifikasinya. Bila
persyaratan atau spesifikasi itu terpenuhi berarti kualitas sesuatu hal yang
dimaksud dapat dikatakan baik, sebaliknya jika persyaratan tidak terpenuhi maka
dpat dikatakan tidak baik. Untuk menetukan kualitas diperlukan indikator. Karena
spesifikasi yang merupakan indicator harus dirancang berarti kualitas secara
tidak langsung merupkan hasil rancangan yang tidak tertutup kemungkinan untuk
diperbaiki atau di tingkatkan.
1.2
Rumusan Masalah
2.
Pengertian
pelayanan publik ?
3.
Apa pengertian
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia ?
4.
Masalah
Kualitas Pelayanan Publik ?
5.
Apa saran dari
masalah kualitas pelayanan publik ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui apa
itu pelayanan publik.
2.
Mengetahui
pengertian Sistem administrasi Negara Republik Indonesia.
3.
Mengetahui
masalah kualitas pelayanan publik.
4.
Mengetahui solusi
dari masalah kualitas pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pelayanan
Publik
Pemerintahan Negara pada hakikatnya menyelenggarakan dua jenis
fungsi utama, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan
biasanya dikaitkan dengan hakikat Negara modern sebagai suatu Negara hukum
(legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat Negara
sebagai suatu Negara kesejahteraan (welfare state). Kedua fungsi ini menyangkut
semua segi kehidupan dan penghidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dan pelaksanaanya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara
fungsional bertanggungjawab atas bidang-bidang tertentu kedua fungsi tersebut.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pelayanan memiliki tiga makna,
yaitu
1.
Perihal atau
cara melayani.
2.
Usaha melayani
kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan.
3.
Kemudahan yang
diberikan sehubungan jual beli barang atau jasa.
Pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas
seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung
untuk memenuhi kebutuhan.
Monir (2013:16), Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan
melalui aktivitas orang lain secara langsung. Sedangkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (1993), mengemukakan bahwa pelayanan adalah sebagai bentuk
kegiatan pelayanan dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat.
Istilah lain yang sejenis
dengan pelayanan adalah pengabdian dan pengayoman. Dari seorang administrator
diharapkan akan tercermin sifat-sifat memberikan pelayanan publik, pengabdian
kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat lemah dan
kecil. Administrator lebih menekankan pada mendahulukan kepentingan masyarakat/umum
dan memberikan servis kepada masyarakat dibandingakan lebih mendahulukan
kepentingan sendiri.
Pelayanan publik menurut Sinambela (2005:5) adalah sebagai setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki
setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan
menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara
fisik.
Agung Kurniawan (2005:6) bahwa pelayanan publik adalah pemberian
pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang memeliki
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
telah ditetapkan.
Pelayanan publik menurut kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 adalah
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kepmen PAN Nomor
58 Tahun 2002 mengelompokan tiga jenis pelayanan dari instansi pemerintah serta
BUMN/BUMD, yaitu :
1.
Pelayanan
Administratif
Jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa
pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata
usaha yang secara keselurahan menghasilkan produk akhir berupa dokumen,
misalnya jenis pelayanan sertifikat tanah, pelayanan, IMB, pelayanan
administrasi kependudukan.
2.
Pelayanan
Barang
Pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan yang berupa penyediaan
dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya
kepada konsumen langsung dalam suatu sistem. Misalnya jenis pelayanan listrik,
pelayanan air bersih, pelayanan telepon.
3.
Pelayanan Jasa
Pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa sarana dan
prasarana seta penunjangnya. Misalnya pelayanan angkutan darat, laut, udara,
pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos.
Dari beberapa pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang telah
diuraikan, pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan atau
melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang ditentukan dan ditujukan untuk member kepuasan kepada penerima
pelayanan.
Pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu: pelayanan kebutuhan dasar
dan pelayanan umum. Mahmudi (2005:205-210)
1.
Pelayanan kebutuhan
dasar
Pelayanan kebutuhan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah
meliputi:kesehatan, pendidikan dasar dan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
a.
Kesehatan
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, maka
kesehatan adalah hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh UUD.
Setiap Negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai
kesejahteraan. Oleh karena itu, perbaikan pelayanan kesehatan pada dasarnya
merupakan suatu investasi sumber daya manusia untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera.
b.
Pendidikan
Dasar
Pendidikan merupakan suatu bentuk investasi sumber daya manusia.
Masa depan suatu bangsa akan sangat di tentukan oleh seberapa besar pengertian
pemerintah terhadap pendidikan masyarakatnya. Tingkat pendidikan juga sangat
berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan karena pendidikan merupakan salah satu
komponen utama kemiskinan.
c.
Bahan Kebutuhan
Pokok
Dalam penyediaan kebutuhan pokok, pemerintah perlu menjamin
stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat dan menjaga ketersediaannya di
pasar maupun di gudang dalam bentuk cadangan atau persediaan.
2.
Pelayanan Umum
Selain pelayanan kebutuhan dasar pemerintah sebagai instansi
penyedia pelayanan publik juga harus memberikan pelayanan umum kepada
masyarakatnya. Pelayanan umum yang harus diberikan kepada masyarakat terbagi
menjadi tiga, yaitu :
a.
Pelayanan
Administratif
Pelayanan administrative adalah pelayanan berupa penyediaan
berbagai bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh publik, misalnya: pembuatan KTP,
sertifikat tanah, akta kelahiran, akta kematian, buku pemilik kendaraan
bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor,ijin mendirikan bangunan, dan
sebagainya.
b.
Pelayanan
Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk
atau jenis barang yang menjadi kebutuhan publik, misalnya : jaringan telepon,
penyediaan tenaga listrik, penyediaan air bersih.
c.
Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai brntuk
jasa yang dibutuhkan publik, misalnya: pendidikan tinggi dan menengah,
pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, sanitasi lingkungan ,
persampahan, dan sebagainya.
Kualitas pada dasarnya merupakan kata yang menyandang arti relative
karena bersifat abstrak, kualitas dapat digunakan untuk menilai atau menentukan
tingkat penyesuaian suatu hal terhadap persyaratan atau spesifikasinya. Bila
persyaratan atau spesifikasi itu terpenuhi berarti kualitas sesuatu hal yang
dimaksud dapat dikatakan baik, sebaliknya jika persyaratan tidak terpenuhi maka
dapat dikatakan tidak baik. Untuk menetukan kualitas diperlukan indikator.
Karena spesifikasi yang merupakan indikator harus dirancang berarti kualitas
secara tidak langsung merupkan hasil rancangan yang tidak tertutup kemungkinan
untuk diperbaiki atau di tingkatkan.
Pelayanan yang berkualitas menurut Osborne dan Gebler (1995), serta
Bloom (1981), antara lain memiliki cirri-ciri seperti : tidak prosedural
(birokratis), terdistribusi dan terdesentralisasi, serta berorientasi kepada
pelanggan.
Kasmir (2005:31), mengataan bahwa pelayanan yang baik adalah
kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan keputusan
kepada pelanggan dengan standar yang telah ditentukan.
Gerson (2002:55), menyatakan pengukuran kualitas internal memang
penting. Tetapi semua itu tidak ada artinya jika pelanggan tidak puas dengan
apa yang telah diberikan. Untuk membuat pengukuran kualitas lebih berarti dan
sesuai.
Pendapat tersebut dapat diartikan bahwa kedua sudut pandang tentang
pelayanan itu penting, karena bagaimanapun pelayanan internal adalah langkah
awal dilakukannya suatu pelayanan. Akan tetapi pelayanan tersebut harus sesuai
dengan keinginan pelanggan yang dilayani. Artinya bagaimana upaya untuk
memeperbaiki kinerja internal harus mengarah atau merujuk pada apa yang
diinginkan pelanggan (eksternal). Kalau tidak dengan demikian bagaimana pun
performa suatu organisasi tetapi kalau tidak sesuai dengan keinginan pelanggan
atau tidak memuaskan, citra kinerja organisasi tersebut akan dinilai tetap
tidak bagus, oleh karena pertama-tama penting untuk mengetahui kualitas
pelayanan dari perspektif pelayanan, selain agar organisasi tersebut “ survive”
juga agar kinerjanya dapat lebih ditingkatkan lagi.
2.2
Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia
Pengertian
Sistem
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama
untuk melakukan suatu maksud, apabila bagian suatu rusak atau tidak dapat
menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau
setidak-tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapatkan gangguan,
(Sumantri).
Menurut Musanef, sistem adalah suatu saran yang menguasai keadaan
dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur.
Robert Dahl, a political system is any persistent pattern of human
relationships that involves the significant extent, power, rules or authority.
Menurut Robert Dahl system politik mencakup dua hal yaitu pola yang
tetap dari hubungan anatar manusia, kemudian melibatkan sesuatu yang luas
tentang kekuasaan, aturan dan kesewenangan.
Gabriel Almond, the political system Is that system of interactions
to be found in hall independent societies, which performs the functions of integration
and adaptation.
Menurut Gabriel almond sistem politik antara lain adalah merupakan sistem
interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi
integrasi dan adaptasi.
Pengertian
Administrasi
Menurut Prajuri Atmosudirjo, administrasi merupakan suatu fenomena sosial,
yaitu suatu perwujudan tertentu didalam masyarakat modern. Eksistensi
administrasi ini berkaitan dengan organisasi. Jadi, barang siapa yang hendak
mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari terlebih
dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi.
Menurut Lurher Gulick, administration has to do with getting things
done, with the accomplistment of defined objectives.
Jadi menurut Gulick administrasi berkenaan dengan penyelesaian hal
apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan.
Menurut Sondang P.Siagian, administarsi adalah keseluruhan proses
pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu
pada umumnya dilaksanakan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada prinsipnya administrasi mempunyai pengertian yang sama yaitu:
a.
Kerja sama,
b.
Banyak orang,
dan
c.
Untuk mencapai
tujuan bersama.
Pengertian Negara
Negara sebagai
objek material administrasi engara juga akan bertumpang tindih dengan ilmu
politik dan ilmu pemerintaha, yaitu sebagi berikut:
Menurut Herman
Finer, Negara adalah organisasi kewilayaha yang bergerak di bidang
kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang
multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan
tertinggi.
Menurut Robert
Mac Iver, Negara adalah gabungan antara suatu system kelembagaan dengan
organisasinya sendiri sehingga bila membahas tentang Negara, kita cenderung
selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggaraan.
Menurut
Kranenburg, Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan
organisasi-orgaisasi yang telah di atur dalam usaha untuk mencapai tujuan yang
juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga harus ada pemerintah yang
berdaulat.
Jadi, nengara adalah suatu kelompok
persekutuan, alat organisasi kedaerahan dan kewilayahan, yang memiliki system
politik yang melembaga dari rakyat, keluarga, desa, dan pemerintah yang tinggi;
terdiri dari orang-orang yang kuat memiliki monopoli, kewibawaan ,daulat, hokum
dan kepemimpinan yang bersifat memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh
keabsahan dari luar dan dalam negeri; selanjutnya organisasi ini memiliki
kewenangan untuk membuat rakyatnya tenteram, aman, teratur, terkendali di satu
pihak dan di lain pihak melayani kesejahteraan dalam rangka mewujudkan
cita-cita bersama.
Jadi,
system adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu
sama lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI)
Sistem administrasi Negara republik indonesia secara
luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945,
yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala
aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila,
Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan
lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan
berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam,
idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan
tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing
dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan
amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan
bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun
dalam rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan
aparatur pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk
mencegah timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau
kekacauan, oleh karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus
dilakukan mulai dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan
sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung
unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama,
Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua,
Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga,
Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang
ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik
keseluruhan negara.
2.3
Masalah
Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan
hak dasar bagi warga Negara yang harus dipenuhi oleh Negara. Hal ini dilakukan
karena pelayanan publik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban
Negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Pelayanan publik bukan semata-mata
hanya menyiapkan instrument bagi berjalannya birokrasi untuk menggugurkan
kewajiban Negara, melainkan lebih dari itu, bahwa pelayanan publik merupakan
esensi dasar bagi terwujudnya keadilan sosial.
Buruknya pelayanan publik yang terjadi selama ini karena tidak
adanya paradigma yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kinerja
pelayanan yang diberikan oleh birokrasi yang ada di indonesia masih cukup kuat
watak mengabdi kepada kekuasaan (state oriented) dibandingkan kepada
publik (public oriented). Sehingga wajah birokrasi indonesia kesan
otoriter-rentenya cukup kuat. Situasi birokrasi yang demikian tentu berdampak
terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan. Pelayanan birokrasi akan
terpola dengan model caring calture masih jauh dari kesan demokratis dan
berkualitas yang Nampak adalah kesan diskriminatif.
Konstitusi sudah menjelaskan bahwa paradigma dari fungsi Negara
adalah melindungi rakyatnya dari berbagai macam persoalan. Secara esensial,
konsep melindungi yang tersirat dalam konstitusi, dilihat bentuk praksisnya
yaitu adanya pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah yang berkualitas
dan tidak diskriminatif. Memastikan adanya akses bagi rakyat untuk mendapatkan
pelayanan dari pemerintah baik secara ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
Saat ini banyak sekali fakta pelayana publik yang diberikan oleh
pemerintah selalu tidak memuaskan, bahkan cenderung selalu diskriminatif dan
dengan tampilan wajah yang buruk. Kenyataan yang terjadi selama ini hampir
selalu paradox, antara semangat untuk melakukan perubahan dalam tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan fakta dilapangan
(mayoritas). Banyak fakta menunjukan jeleknya pelayanan yang diberikan oleh
institusi-institusi Negara/pemerintahan. Contoh kecil misalnya tentang hak asas
pendidikan (the right to education) banyak yang tidak terpenuhi dan
menimbulkan masalah. Masalah tersebut adalah tidak terpenuhinya akses terhadap
sekolah, tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan formal dan non formal. Banyak
anak putus sekolah dan menjadi pekerja anak. Disamping itu biaya pendidikan
yang sangat mahal (fungsi sosialnya hilang dan fungsin bisnisnya yang
menemukan) dan banyak persoalan berkenaan dengan kualitas pendidikan.
Kualitas pelayanan publik di indonesia belum memberikan kepuasan
bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Andrinof Charniago (2006) mengamati
berbagai persoalan pelayanan publik di indonesia. Hasil pengamatannya
memperihatkan berbagai persoalan tersebut diantaranya:
1.
Hanya sebagian
kecil dari keseluruhan instansi yang wajib menyediakan pelayanan yang memiliki
prosedur yang jelas.
2.
Banyak instansi
penanggungjawab dan pemberi pelayanan yang tidak memiliki prosedur yang jelas
dalam menyediakan pelayanan.
3.
Tidak banyaknya
perubahan dalam waktu sekian tahun juga mengindikasikan tidak ada system
monitoring, evaluasi, dan perencaaan yang baik yang dilakukan oleh
instansi-instansi penanggungjawab dan penyedia pelayanan publik.
Tugas Negara
yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan jelas tergambar
bahwa negara ini lahir untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Tetapi
dalam kenyataannya pelayanan publik di Negara kita itu belum berjalan dengan
baik. Contoh kecil dari masalah pelayanan publik di indonesia yaitu: pertama,
paradigma pelayanan publik dan mentalitas aparat. Aturan dan regulasi yang ada
sebenarnya sudah meneguhkan tanggung jawab Negara dalam memberi pelayanan,
namun ironisnya banyak di temukannya kasus yang menggambarkan buruknya
pelayanan publik di indonesia. Dan belum berubahnya sikap dan paradigma dari
aparat pemerintah dalam pemberian pelayanan yang masih rules-driven atau
berdasar perintah atau petunjuk atasan, namun bukan kepuasan masyarakat.
Kedua, kualitas pelayanan tidak memadai dan masih diskriminatif, dimana
jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang tanpa diskriminasi
belum diberikan dengan kualitas yang memadai. Selain itu pelayanan publik yang
disediakan umumnya terbatas, misalnya jumlah, kualitas tenaga, fasilitas dan
sarana tidak memadai dan tidak merata. Umunya ini disebabkan oleh keterbatasan
SDM serta alokasi anggaran yang kurang memadai dalam APBD. Disejumlah daerah,
APBD lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan rutin dibandingkan kegiatan
pembangunan.
Ketiga, masalah dalam pelayanan publik itu belum adanya regulasi yang
memadai. Regulasi yang ada belum mampu meyakinkan bahwa kewajiban Negara
semestinya di iringi dengan kemampuan member layanan yang terbaik kepada
warganya. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pemberian layanan
belum optimal, meski terdapat perangkat yang dapat mendukung upaya itu.
Ada beberapa
faktor yang yang mempengaruhi pelayanan publik. Pertama, kebijakan atau
keputusan politik yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan yang diambil
seringkali tidak memihak pada kepentingan maysrakat, dan cenderung merugikan
rakyat, para pengambil kebijakan lebih mementingan orang-orang yang terdekat
serta golongan mereka. Seringkali kebijakan yang diambil tidak memberikan
jaminan maupun kepentingan kepada rakyat. Tidak adanya undang-undang yang
memberikan jaminan kepada rakyat yang dirugikan oleh Negara serta jaminan
perlindungan rakyat melakukan pengaduan. Peraturan yang ada hanya mengatur
kewajiban rakyat saja tanpa mencantumkan kewajiban Negara serta sanksinya bagi
mereka yang lalai melaksanakan tugasnya. Pada saat pemberi layanan lalai atau
gagal saat menjalankan tugas rakyat tidak berdaya untuk melakukan protes.
Kedua, manajemen dari pelaksanaan pelayanan publik. Selama ini
pelaksanaan pelayanan publik lebih bersifat state oriented tidak public
oriented. Dimana kepentingan Negara lebih dipriyoritaskan, segala yang
menyangkut Negara akan mendapatkan porsi yang lebih daripada dibandingkan
dengan kepentingan masyarakat. Sebagai contoh adalah pemerintah memberikan
perhatian lebih terhadap pemberian di aceh yang terancam memisahkan diri dari
RI, dibandingkan dengan masalah-masalah keutahan social masyarakat seperti
konflik di Maluku, Poso maupun tempat-tempat lain yang sampai saat ini masih
berlangsung. Kewajiban warga Negara lebih ditekankan dari pada kewajiban Negara
terhadap warganya. Warga Negara diharuskan membayar pajak, bahkan di kenai
denda jika terlambat untuk membayar, akan tetapi tidak mendapatkan jaminan yang
memadai dari Negara, misalnya tidak ada jaminan kesehatan, pendidikan ataupun
jaminan lainnya. Manajemen pelayanan seringkali dirasakan lambat dan sangat
birokratis. Hal tersebut dikarenakan aparatur pelaksana tidak bisa mengambil
keputusan sendiri tanpa adanya persetujuan dari atasan mereka.
Ketiga, latar belakang kultur layanan. Disini kultur pelayanan yang
berkembang masih feudal. Pemberi layanan masih menggunakan kultur peninggalan
nenek moyang yang sebenarnya sudah tidak relevan lagi apabila diterapkan saat
ini. Pada masa kerajaan dengan memberikan upeti, melayani dan melakukan apa
saja yang menjadi kehendak raja serta para penjabatnya.
2.4
Solusi Kualitas
Pelayanan Publik
Sebagai pelayanan publik para aparatur Negara seharusnya melayani
setiap kepentingan masyarakat tidak terkecuali. Karena seringkali aparatur
Negara hanya mendahulukan orang-orang yang mempunyai ”uang” untuk membeli
pelayanan yang maksimal, seharusnya para aparatur Negara tersebut bersikap adil
dalam melayani setiap orang baik itu kaya ataupun miskin.
Selain sikap ketidakadilan, mental para
aparatur Negara seringkali memaknai dirinya sebagai “Raja”. Hal ini sebabkan
karena mereka tidak memamhami posisi dirinya sebagainya pelayan masyarakat.
Seharusnya untuk menghapuskan mentalitas pelayanan publik yang mementongkan
diri sendiri maka solusinya adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
kualitas pendidikan pada aparatur Negara diharapkan mereka akan lebih mengerti
akan arti sesungguhnya mengenai pelayanan publik.
2.
Membangun komitmen
bersama betiap komponen bangsa, terutama dalam masyarakat, partai politik , LSM
untuk segera mengakhiri praktik pelayanan publik yang tidak sesuai dengan apa
yang diharapkan. Pelayanan publik harus adanya reformasi agar perubahan dalam pelayanan
publik tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
3.
Membangun kesadaran
publik untuk sama-sama mengontrol jalannya pelayanan publik.
Dengan cara itulah pelayanan publik dapat di tingkatkan kualitasnya
karena masyarakat sama-sama mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut.
Contohnya bila masyarakat tidak puas akan pelayanan suatu instansi pemerintah,
maka masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya kepada lembaga ombudsman.
Oleh karenanya tingkat mental masyarakat untuk tidak terlalu tunduk kepada aparatur
negara karena pada dasarnya aparatur negara tersebut di gajih secar tidak
langsung oleh masyarakat melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Dalam menjalankan
pelayanan publik agar efektif dan efisien serta adil harus disertai dengan
peraturan yang tegas. Karena peraturan yang tegas dapat membuat seorang
aparatur Negara akan bersikap disiplin dan profesional. Salah satunya adalah
dengan menindak tegas aparatur Negara yang bersikap diskriminatif terhadap
orang miskin dalam hal pelayanan. Dapat Salah satu contohnya dapat dikenakan
sanksi untuk tidak dinaikkan pangkatnya dalam jangka beberapa waktu. Sehingga
para aparatur tersebut akan berpikir ulang bilamana mereka melakukan tindakan
yang salah tersebut.
Memperlakukan
penghargaan (reward) juga harus diterapkan pada aparatur Negara yang
menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satunya dengan memberikan bonus bagi
aparatur yang menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebagai pedoman
dalam melaksanakn setiap kegiatan yang meliputi pelayanan publik peraturan
perundang-undangan seharusnya berpihak kepada rakyat sebagai konsumen dari
pelayanan publik itu. Dalam membuat peraturan mengenai pelayan publik para
legislator harus memahami akan kondisi masyarakat yang menginginkan sebuah
pelayanan prima seperti halnya pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan swasta.
Para anggota dapat selaku membuat undang-undang harus turun kepada masyarakat
agar mengetahui kondisi riil permasalahan mengenai pelayanan publik sehingga
dengan hal itu mereka akan tau dimana letak msalahnya dan hal tersebut dapat
menjadi acuan bagi mereka dalam hal membuat undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
pelayanan
publik adalah sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau
masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi
itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan
untuk member kepuasan kepada penerima pelayanan.
b.
Sistem administrasi
Negara republik indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan
Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit,
SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ
Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
c.
Masalah kualitas
pelayanan publik antara lain, yaitu :
· Paradigma pelayanan publik dan mentalitas aparat.
· Kualitas pelayanan yang tidak memadai dan masih diskriminatif.
· Belum adanya regulasi yang memadai.
d.
Solusi dari masalah
kualitas pelayanan publik.
· Menghapus mentalitas pelayanan publik yang mementingkan diri
sendiri.
· Menerapkan aturan yang tegas dalam pelaksanaan pelayanan publik.
· Revisi perundang-undangan.
Daftar Pustaka
.
Kencana, Inu (2013),
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta: Bumi Aksara.
Pasolong,
Harbani (2013), Teori Administrasi publik, Bandung: Alfabeta.
Almond
G.S.A., & Sidney Verba (1963), Civic Culture, New Jersey: The
Princeton University.
Hardiyansyah
(2011), Kualitas Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gava Media.
Napitupulu,
Paimin (2012), Pelayanan Publik & Customer Satisfaction, Bandung:
PT.Alumni.
Puspitosari,
Hesti (2011), Filosofi Pelayanan Publik, Malang: Setara.
Bisa digunakan sebagai bahan acuan dan perbandingan dalam pembuatan makalah saya namtinya...
BalasHapus